Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang



Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :

1. Apakah Trading Forex Haram?

2. Apakah Trading Forex Halal?

3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?

4. Apakah SWAP itu?


Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
2. “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
4. “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
5. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
8. “Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL – MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sumber : www.gainscope.com/islamforex.html

Trading Forex Bukan Judi



Untuk anda yang masih ragu tentang apa forex itu judi atau bukan, mari kita lihat dan dalami dari berbagai sisi sehingga dalam men-judge forex judi atau bukan, kita lebih bijaksana.

Dari sebuah sumber yaitu Ensiklopedia Indonesia, disebutkan bahwa judi adalah ” suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya “.

Dari arti judi diatas kita bisa melihat faktor yang menentukan sesuatu itu digolongkan dalam jenis judi yaitu :

1. Adanya Pertaruhan

Artinya ada kesepakatan antara satu pihak dengan pihak lain untuk bertaruh dimana pihak yang kalah akan memberikan sesuatu pada pihak yang menang.

2. Adanya permainan, pertandingan atau suatu kejadian yang menjadi objek pertaruhan atau jalan untuk memenangkan pertaruhan dimana orang yang bertaruh ikut dalam kegiatan tersebut atau hanya sebagai penonton.

3. Hasil akhir dari permainan atau kejadian tidak dapat diduga sebelumnya

Artinya siapapun yang taruhannya benar itu semata-mata murni disebabkan oleh keberuntungan / untung-untungan, karena sebelumnya siapapun tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Dengan kata lain tidak ada bidang ilmu yang bisa dipelajari untuk menentukan hasil akhir itu.

Sekarang coba bandingkan dengan arti forex trading , salah satunya : ” Forex trading adalah kegiatan beli dan jual mata uang yang dilakukan terus menerus secara kontinyu untuk mendapatkan keuntungan“

Pertanyaannya adalah :

- Apakah dalam Trading Forex ada pertaruhan ?

- Jika dalam trading forex ada pertaruhan, antara siapa dengan siapa ?

- Apa kondisi akhir market forex tidak bisa diduga?

Mungkin sangat beragam jawaban atas pertanyaan diatas tapi satu fakta yang harus diketahui tentang mekanisme forex trading adalah :

- Yang trader lakukan ketika trading forex adalah melakukan Buy atau Sell . Bukan sengaja melakukan taruhan dengan pihak lain.

- Broker forex adalah perantara trading yang menerima keuntungan dari komisi, baik trader itu untung atau rugi broker forex tetap menerima komisi atas penyediaan platform trading dan administrasi lainnya dalam bentuk komisi ataupun spreads. Jadi broker itu bukan bandar yang mendapatkan keuntungan dari trader yang kalah.

- Kondisi market diakhir hari atau diakhir periode bisa di prediksi menggunakan sebuah bidang ilmu yang dinamakan analisa fundamental dan analisa teknikal. Sehingga keberhasilan dalam trading forex sangat bergantung pada kemampuan analisa dan bukan tergantung keberuntungan / Lucky .

Buktinya banyak trader yang telah sukses yang berhasil menjadikan forex trading sebagai bisnis dan bahkan ada yang telah membuatnya masuk dalam jajaran 40 orang terkaya dunia. Coba pikir apa mungkin keberuntungan terus-menerus terjadi selama bertahun tahun pada mereka?

Jika anda pikir mungkin, pertanyaannya selanjutnya adalah kenapa keberhasilan dalam trading forex bisa menimpa banyak trader? bahkan keberhasilan itu bisa diturunkan seperti misalnya yang terjadi pada Larry Williams yang diturunkan pada putrinya.

Jika digali lebih dalam ada banyak hal yang janggal untuk menentukan bahwa forex itu judi. Dari banyak hal itu penulis berhasil menyimpulkan bahwa :

Forex itu bukan Judi

Yang membuat forex menjadi judi adalah diri trader sendiri yang mempertaruhkan uangnya di pasar forex yang mengharapkan keuntungan dengan hanya menggantungkan pada faktor keberuntungan.

Sama halnya seperti sepakbola , sepakbola itu bukan judi . Tapi kita bisa menjadikannya sebagai perjudian. Saya yakin anda pernah mendengarnya..

Pembahasan forex itu judi atau bukan tidak akan selesai sampai kedua pihak yang memperdebatkannya menemui kesepakatan. Namun terlepas itu judi atau bukan , penulis sendiri hanya meyakini bahwa trading forex adalah sebuah bisnis yang dalam pengembangannya diperlukan kemampuan pengendalian diri, kemampuan pengelolaan uang dan kemampuan analisa.

So, lakukan saja apa yang anda yakini …

Sumber : http://siembah.com/apa-forex-itu-judi

Apa Itu Forex Trading

Apa Itu Forex Trading

Pasar Valuta Asing, juga disebut sebagai “FOREX” atau “Forex” atau “Retail forex” atau “FX” atau “Spot FX” atau hanya disebut “Spot” adalah pasar finasial terbesar di dunia, dengan volume lebih dari $ 2 triliun per hari (data tahun 2005). Jika Anda membandingkan bahwa dengan $ 25 miliar per hari volume yang diperdagangkan New York Stock Exchange, Anda dapat dengan mudah melihat betapa besarnya Foreign Exchange tersebut. Jumlah tersebut sebenarnya sama dengan lebih dari tiga kali jumlah total saham dan pasar mendatang yang dikombinasikan! Forex mengguncang!


Apa yang diperdagangkan pada Foreign Exchange?

Jawaban sederhananya adalah uang. Perdagangan Forex merupakan pembelian secara simultan satu mata uang dan menjual mata uang lainnya. Mata uang diperdagangkan melalui seorang broker atau dealer, dan diperdagangkan berpasangan; misalnya Dolar Euro dengan Dolar Amerika (EUR/ USD) atau Poundsterling Inggris dengan Yen Jepang (GBP/ JPY).

Karena Anda secara fisik tidak membeli apapun, perdagangan semacam ini bisa membingungkan. Bayangkan membeli suatu mata uang seperti membeli saham pada negara tertentu. Ketika Anda membeli, misalnya saja, Yen jepang, pembelian yang Anda sebenarnya sedang membeli saham di perekonomian Jepang, karena harga mata uang tersebut merupakan refleksi langsung atas apa yang dipikirkan pasar mengenai mata uang dan kemakmuran masa depan perekonomian Jepang.

Secara umum, kurs pertukaran suatu mata uang versus mata uang lainnya merupakan sebuah refleksi kondisi perekonomian negara tersebut, dibandingkan dengan perekonomian negara-negara lainnya.

Tidak seperti pasar-pasar finansial lainnya semacam New York Stock Exchange, pasar spot Forex tidak memiliki lokasi fisik maupun pertukaran sentral. Pasar Forex dianggap sebagai pasar Over-the-Counter (OTC) atau “Interbank”, karena faktanya bahwa keseluruhan pasarnya dijalankan secara elektronis, di dalam suatu jaringan bank-bank, secara terus menerus selama kurun waktu 24 jam.

Sampai akhir tahun 1990-an, hanya “orang-orang besar” yang mampu memainkan permainan ini. Pada awalnya, syarat agar Anda dapat berdagang adalah hanya jika Anda memiliki sepuluh sampai lima puluh juta dolar untuk memulai kegiatan tersebut! Forex pada mulanya ditujukan untuk dipergunakan oleh para bankir dan lembaga-lembaga besar – dan bukan dipergunakan oleh kita “orang-orang kecil”. Namun demikian, karena berkembangnya internet, firma-firma perdagangan Forex kini dapat menawarkan rekening perdagangannya kepada para pedagang ‘eceran’ seperti kita.

Yang Anda perlukan untuk memulainya hanyalah seperangkat komputer, koneksi internet berkecepatan tinggi, dan informasi yang terisi di dalam situs tersebut.

Apa yang Dimaksud Pasar Spot?

Pasar spot adalah pasar apapun yang berhubungan dengan harga mata uang dari instrument finansial.

Mata Uang Mana Saja yang Diperdagangkan?

Mata uang yang paling populer bersama dengan simbol-simbolnya ditunjukkan di bawah ini:

Simbol
Negara
Mata Uang
Sebutan
USDAmerika SerikatDolarBuck
EURAnggota EropaEuroFiber
JPYJepangYenYen
GBPBritania RayaPoundCable
CHFSwissFrancSwissy
CADKanadaDolarLoonie
AUDAustraliaDolarAussie
NZDSelandia BaruDolarKiwi

Simbol-simbol mata uang Forex selalu tiga huruf, dua huruf yang pertama mengidentifikasi nama negaranya dan huruf yang ketiga mengidentifikasi nama mata uang negara tersebut.

Kapan Mata Uang Bisa Diperdagangkan?

Pasar FX spot memang unik di dalam pasar dunia. Pasar tersebut seperti Super Wal-Mart ketika pasar buka selama 24 jam per hari. Setiap saat, di manapun di seluruh dunia, sentral finansial buka untuk bisnis, dan bank-bank serta lembaga-lembaga pertukaran mata uang lainnya setiap jam siang malam dengan hanya sedikit waktu lowong pada umumnya di akhir pekan.

Pasar pertukaran valuta asing mengikuti matahari mengitari dunia, jadi Anda bisa berdagang semalaman (jika Anda seorang vampir) atau di pagi hari (jika Anda seekor burung yang lebih awal mencari makan). Ingat baik-baik, burung yang awal mencari makan bukan berarti pasti mendapatkan ‘cacing’ pada pasar ini – Anda mungkin mendapatkan cacing yang lebih besar, tetapi burung pemangsa yang lebih kejam bisa menyerobot dan memakan Anda juga….

Zona WaktuNew YorkGMT
Tokyo Buka7:00 pm0:00
Tokyo Tutup4:00 am9:00
London Buka3:00 am8:00
London Tutup12:00 pm17:00
New York Buka8:00 am13:00
New York Tutup5:00 pm22:00

Pasar Forex (OTC)

Pasar Forex OTC selama ini dianggap sebagai pasar terbesar dan pasar finansial terpopuler di dunia, diperdagangkan secara global oleh begitu banyak individu dan organisasi. Di pasar OTC, para peserta yang menentukan dengan siapa mereka ingin berdagang tergantung kepada kondisi-kondisi perdagangan, ketertarikan harga dan reputasi rekan dagangnya.

Sumber : www.gainscope.com

Apakah Broker Forex Itu ?


Pengertian Broker disini adalah Perusahaan Pialang yang berfungsi sebagai mediator atau jembatan anda yang menghubungkan dengan Pasar Uang dunia, sehingga anda dapat melakukan transaksi jual dan beli (mempertemukan penjual dan pembeli) secara instan, online dan realtime.

Broker/Pialang yang benar harus memiliki ijin regulasi dan terletak di tempat/negara yang jelas. Regulasi berfungsi sebagai lembaga pengawas ataupun penjamin agar tugas broker/pialang dapat berfungsi dengan baik sesuai peraturan dan tidak curang atau scam.

Sebelum terjun ke dunia trading yang sebenarnya, pastikan bahwa anda telah memilih tempat bertrading yang benar dan menempatkan dana anda di perusahaan pialang/broker yang aman, Legal dan Teregulasi dengan benar sebagai perusahaan pialang (FCM). Serta berlokasi di tempat yang jelas dan aman. (contoh: teregulasi dengan CFTC, NFA di kategori FCM)

Harap waspada dengan perusahaan pialang/broker yang berkantor pusat di negara yang tidak jelas (negara offshore) , terutama yang tidak teregulasi dengan benar atau illegal.

Jangan memilih broker hanya melihat dari sisi besarnya bonus ataupun fasilitas yang terlihat fantastis/tidak masuk akal (di luar kondisi market yang sebenarnya).

Hindari penggunaan Broker atau Pialang yang memperbolehkan transfer dengan Pihak ke 3 atau Pribadi, karena untuk faktor keamanan. Disamping itu menyangkut masalah undang-undang pencucian uang dan tidak legal.

Sumber : www.gainscope.com